Universitas Negeri Semarang, disingkat UNNES, adalah sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di daerah Sekaran (Gunungpati), bagian Selatan dari Semarang, Jawa Tengah. Dan Kampus lainnya terletak di Ngaliyan (Semarang)) dan di Kemandungan,Tegal_Barat.
Tentang Unnes http://unnes.ac.id/
Universitas
Negeri Semarang (Unnes) adalah universitas konservasi. Konservasi
memang telah menjadi visi kami. Lengkapnya, universitas konservasi
bertaraf internasional yang sehat, unggul, dan sejahtera.
Di kampus Sekaran, 12 Maret 2010, keberadaan Unnes sebagai universitas konservasi telah kami deklarasikan.Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh hadir dan meresmikannya.
Dengan deklarasi itu, kami bertekad untuk selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengembangan secara lestari terhadap sumber daya alam dan budaya luhur bangsa. Kami juga menempatkan konservasi sebagai wujud tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Gemanya, tentu saja, kami harapkan sampai di kampus-kampus lain yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Unnes: Kelud, Bendan, Pegandan, Karanganyar, dan Tegal. Dengan begitu,
makin kuatlah persenyawaan itu.
Sebagai perguruan tinggi negeri jelmaan Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), Unnes memberikan perhatian besar pada bidang kependidikan. Dari 59 program studi, 34 program studi di antaranya merupakan program studi kependidikan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd.) bagi
lulusannya.
Tak hanya pada jenjang sarjana, Unnes juga membuka sejumlah program studi pada jenjang magister (S2) dan program doktor (S3), di samping program diploma (D3). Di universitas ini dibuka pula pendidikan profesi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Akhirnya, bagian mana pun dari aspek yang dimiliki oleh Unnes yang segera menarik perhatian Anda, pada kolom ini saya ucapkan selamat datang di Unnes, di universitas konservasi. Semoga kehadiran Anda adalah bagian dari gerak maju kami.
Di kampus Sekaran, 12 Maret 2010, keberadaan Unnes sebagai universitas konservasi telah kami deklarasikan.Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh hadir dan meresmikannya.
Dengan deklarasi itu, kami bertekad untuk selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengembangan secara lestari terhadap sumber daya alam dan budaya luhur bangsa. Kami juga menempatkan konservasi sebagai wujud tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Gemanya, tentu saja, kami harapkan sampai di kampus-kampus lain yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Unnes: Kelud, Bendan, Pegandan, Karanganyar, dan Tegal. Dengan begitu,
makin kuatlah persenyawaan itu.
Sebagai perguruan tinggi negeri jelmaan Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), Unnes memberikan perhatian besar pada bidang kependidikan. Dari 59 program studi, 34 program studi di antaranya merupakan program studi kependidikan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd.) bagi
lulusannya.
Tak hanya pada jenjang sarjana, Unnes juga membuka sejumlah program studi pada jenjang magister (S2) dan program doktor (S3), di samping program diploma (D3). Di universitas ini dibuka pula pendidikan profesi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Akhirnya, bagian mana pun dari aspek yang dimiliki oleh Unnes yang segera menarik perhatian Anda, pada kolom ini saya ucapkan selamat datang di Unnes, di universitas konservasi. Semoga kehadiran Anda adalah bagian dari gerak maju kami.
Tentang Fakultas Hukum http://fh.unnes.ac.id/
Fakultas Hukum Universitas
Negeri Semarang merupakan fakultas ke delapan di Universitas Negeri
Semarang. Fakultas Hukum UNNES merupakan pengembangan lebih lanjut dari
Program Studi Ilmu Hukum yang berada di bawah naungan Jurusan Hukum dan
Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial. Kelahiran Program Studi Ilmu
Hukum merupakan respons atas terbitnya Keputusan Presiden No. 124/1999,
tentang perubahan IKIP Semarang, IKIP Bandung, dan IKIP Medan menjadi
Universitas. Dengan Keputusan Presiden tersebut IKIP Semarang berubah
menjadi Universitas Negeri Semarang, yang menyebabkan UNNES memiliki
kewenangan tambahan untuk menghasilkan tenaga non-kependidikan.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang merupakan
fakultas ke delapan di Universitas Negeri Semarang. Fakultas Hukum UNNES
merupakan pengembangan lebih lanjut dari Program Studi Ilmu Hukum yang
berada di bawah naungan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu
Sosial. Kelahiran Program Studi Ilmu Hukum merupakan respons atas
terbitnya Keputusan Presiden No. 124/1999, tentang perubahan IKIP
Semarang, IKIP Bandung, dan IKIP Medan menjadi Universitas. Dengan
Keputusan Presiden tersebut IKIP Semarang berubah menjadi Universitas
Negeri Semarang, yang menyebabkan UNNES memiliki kewenangan tambahan
untuk menghasilkan tenaga non-kependidikan.
Program Studi Ilmu Hukum yang bernaung pada Jurusan
Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial ini telah mengalami
perkembangan yang sangat pesat, sehingga dibutuhkan pengembangan
kelembagaan yang memadai dalam bentuk fakultas. Pengembangan kelembagaan
ini dilakukan dengan peningkatan Program Studi Ilmu Hukum menjadi
Fakultas Hukum yang memperoleh persetujuan Senat Universitas Negeri
Semarang pada tanggal 10 Oktober 2007, dan dikukuhkan dengan persetujuan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dengan Keputusan Dirjen
Dikti Nomor 3840/D/T/2007 dan diterbitkannya Keputusan Rektor
Universitas Negeri Semarang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Peningkatan
Status Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum tertanggal 30
Nopember 2007.
Tidak ada komentar:
:) :( ;) :D ;;) :-/ :x :P :-* =(( :-o x( :((
:)) :| =)) 8-} :-L B-( ;)) :)] ~x( :-t Posting Komentar