Label

Rabu, 12 Juni 2013

semester 5, congratulations !!!!

Assalammualaikum..
gak terasa mau lavel up menjadi mahasiswi semester 5, padahal baru beberapa tatap muka dengan dosen dan hanya beberapa persen mata kuliah yang aku pahami.
so, minggu-minggu mendekati UAS aku harus study hard coz jarang banget para dosen masuk -__- .
keribetan yang aku alamin sendiri ialah judul skripsi masih lama sih tapi gak tau kenapa aku tuh pengen banget cari-cari belajar terlebih dahulu , karena aku pikir biar gak kaget untuk nanti jika udah waktunya.
terus impian aku buat dapatkan ipk kumlot udah pasrah aja serahin sama Allah SWT jalanin aja apa yang ada dan belajar keedepannya.

ohh ya kalo udah semsteran kyk gini yang ribet lagi bayar kost atau pindah kost, lagi-lagi aku pindah kost kapan yaa ada yg cocok sama kehidupan aku.
dan ribetnya lagi pengeluaran akhir semester 4 ini sungguh sangat merepotkan membebani ortu aku yang pertama harus lunasin uang KKL ke Bali , kedua pindah Kost butuh biaya, ketiga Bayar SPP .
mah yah maaf yaa tapi ini udah ke harusan yang harus di bayar :D
mudah-mudahan klo lulus nanti bisa membahagiakan mamah dan ayah, yaa minimal gak ngerepotin lagi malu sama umur udah mau kepala 2 . Amin

over all aku senang melakukan semuanya di bawa nyaman aja walaupun jauh dari mamah dan ayah , jauh sih tapi tetap aja ngerepotin nyusahin mereka terus. doakan anak mu ini yaa . I LOVE YOU

Minggu, 09 Juni 2013

perbedaan uu no 16 tahun 1985 dengan uu no 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun


Jika di dalam UU No 16 tahun 1985 masih terdapat bagian dari hipotik,fidusia, tetapi di dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak ada lagi di dalam ketentuan umunnya. Terdapat tambahan di UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur  Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Di dalam pembangunan rusun pada uu no 20/2011 sepeti memusatkan kepada pemerintah pelaksanaannya pun hanya lembaga nirlaba,badan usaha dan setiap orang sedangkan di dlm uu no 16/85 itu penyelanggarannya mencangkup Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD),Koperasi,Badan usaha milik swasta (BUM Swasta),serta swadaya  masyarakat yang seakan-akan uu terbaru ini hanya mementingkan golongan tertentu bukan masyarakat yg berpenghasilan rendah karena memeberikan kewenangan yg luas kepda pemerintah.

Persyaratan pembangunan rumah susun dalam uu no 20/2011 meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
Persyaratan pembangunan rumah susun dalam uu no 16/1985 meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis.

Jika di dlm uu no 16/85 memuat ketentuan dengan BAB tersendiri adanya pembebanan dgn hipotik n fidusia jika di dalam uu no 20/11 memuat sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Ketentuan mengenai rumah susun selama ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, tetapi dalam perkembangannya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang dalam penghunian, kepemilikan, dan pemanfaatan rumah susun. Di samping itu, pengaruh globalisasi, budaya, dan kehidupan masyarakat serta dinamika masyarakat menjadikan undang-undang tersebut tidak memadai lagi sebagai pedoman dalam pengaturan penyelenggaraan rumah susun.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga menunjukkan keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi MBR serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun.