Label

Minggu, 09 Juni 2013

perbedaan uu no 16 tahun 1985 dengan uu no 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun


Jika di dalam UU No 16 tahun 1985 masih terdapat bagian dari hipotik,fidusia, tetapi di dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak ada lagi di dalam ketentuan umunnya. Terdapat tambahan di UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur  Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Di dalam pembangunan rusun pada uu no 20/2011 sepeti memusatkan kepada pemerintah pelaksanaannya pun hanya lembaga nirlaba,badan usaha dan setiap orang sedangkan di dlm uu no 16/85 itu penyelanggarannya mencangkup Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD),Koperasi,Badan usaha milik swasta (BUM Swasta),serta swadaya  masyarakat yang seakan-akan uu terbaru ini hanya mementingkan golongan tertentu bukan masyarakat yg berpenghasilan rendah karena memeberikan kewenangan yg luas kepda pemerintah.

Persyaratan pembangunan rumah susun dalam uu no 20/2011 meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
Persyaratan pembangunan rumah susun dalam uu no 16/1985 meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis.

Jika di dlm uu no 16/85 memuat ketentuan dengan BAB tersendiri adanya pembebanan dgn hipotik n fidusia jika di dalam uu no 20/11 memuat sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Ketentuan mengenai rumah susun selama ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, tetapi dalam perkembangannya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang dalam penghunian, kepemilikan, dan pemanfaatan rumah susun. Di samping itu, pengaruh globalisasi, budaya, dan kehidupan masyarakat serta dinamika masyarakat menjadikan undang-undang tersebut tidak memadai lagi sebagai pedoman dalam pengaturan penyelenggaraan rumah susun.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga menunjukkan keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi MBR serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun.

Tidak ada komentar: