Jika di dalam UU
No 16 tahun 1985 masih terdapat bagian dari hipotik,fidusia, tetapi di dalam UU
Nomor 20 Tahun 2011 tidak ada lagi di dalam ketentuan umunnya. Terdapat
tambahan di UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan
perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan
dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Di dalam pembangunan rusun pada uu no 20/2011 sepeti
memusatkan kepada pemerintah pelaksanaannya pun hanya lembaga nirlaba,badan
usaha dan setiap orang sedangkan di dlm uu no 16/85 itu penyelanggarannya mencangkup
Badan Usaha
Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD),Koperasi,Badan usaha milik swasta (BUM
Swasta),serta swadaya masyarakat yang
seakan-akan uu terbaru ini hanya mementingkan golongan tertentu bukan
masyarakat yg berpenghasilan rendah karena memeberikan kewenangan yg luas kepda
pemerintah.
Persyaratan pembangunan rumah
susun dalam uu no 20/2011 meliputi:
a. persyaratan
administratif;
b. persyaratan
teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
Persyaratan pembangunan rumah
susun dalam uu no 16/1985 meliputi:
a. persyaratan
administratif;
b. persyaratan teknis.
Jika di dlm uu no 16/85 memuat
ketentuan dengan BAB tersendiri adanya pembebanan dgn hipotik n fidusia jika di
dalam uu no 20/11 memuat sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan.
Ketentuan mengenai rumah susun
selama ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,
tetapi dalam perkembangannya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang dalam penghunian, kepemilikan, dan
pemanfaatan rumah susun. Di samping itu, pengaruh globalisasi, budaya, dan
kehidupan masyarakat serta dinamika masyarakat menjadikan undang-undang
tersebut tidak memadai lagi sebagai pedoman dalam pengaturan penyelenggaraan
rumah susun.
Pengaturan dalam undang-undang
ini juga menunjukkan keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat
tinggal yang terjangkau bagi MBR serta partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan rumah susun.
Tidak ada komentar:
:) :( ;) :D ;;) :-/ :x :P :-* =(( :-o x( :((
:)) :| =)) 8-} :-L B-( ;)) :)] ~x( :-t Posting Komentar